
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan kelas pajak bertajuk "Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah" secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Studio KPP Pratama Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 10/8). Penyuluh KPP Pratama Palu Suherman dan Muhammad Masyhar Fauzin menjadi narasumber pada program edukasi tersebut. Kelas pajak dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dan diikuti oleh 49 bendahara dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan ini, Penyuluh KPP Pratama Palu menyampaikan materi mengenai Pemotongan dan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Para penyuluh juga memberikan materi tambahan tentang PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
“Hal ini perlu diketahui oleh bendahara sebagai pemungut sehingga apabila bertransaksi dengan rekanan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemungut akan lebih paham transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP mana yang harus dibebaskan PPN,” jelas Suherman.
Pada sesi akhir materi, Masyhar mengingatkan kembali tentang aplikasi e-Bupot, di mana bendahara memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong pada aplikasi e-Bupot. Setelah materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah ini diberikan, dibuka juga sesi diskusi kepada peserta kelas pajak.
Suherman dan Masyhar berharap kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan bagi wajib pajak, dalam hal ini bendahara instansi pemerintah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto:Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views