Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali menggelar monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dihadiri seluruh Bendahara Desa Kecamatan Karang Intan, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kamis, 6/7).
Penyuluh KP2KP Martapura menyampaikan bahwa para bendahara desa wajib memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan APBDesa kemudian melaporkannya melalui aplikasi e-Bupot. Di sesi akhir, masing-masing bendahara desa menyampaikan rencana hingga realisasi kegiatan yang menggunakan APBDesa dalam rangka pembangunan di tahun 2023 dan membuat berita acara kesanggupan melaksanakan kewajiban perpajakan atas realisasi kegiatan belanja selama tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tempat dan waktu yang bersamaan, KP2KP Martapura bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru membuka loket pelayanan perpajakan untuk para wajib pajak di wilayah Kecamatan Karang Intan. Menurut Penyuluh KP2KP Martapura, dengan layanan di luar kantor, kantor pajak berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak dengan mendekatkan loket pelayanan pajak ke lokasi di mana wajib pajak tinggal atau beraktivitas.
Pewarta: Yulita Listiani |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Martapura |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views