Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen (Kamis, 31/8).  Pada kegiatan tersebut, petugas berkesempatan memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM. Petugas juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Kegiatan dilakukan oleh dua pegawai KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi dan Maulana Yudha Utama. Terdapat lima wajib pajak yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut, dimana ketiganya memiliki usaha berbeda-beda diantaranya toko kelontong dan variasi mobil.

Pada penyuluhan secara langsung tersebut terdapat beberapa wajib pajak yang belum mengetahui aturan terbaru mengenai batasan omzet yang belum dikenakan pajak bagi bagi wajib pajak orang pribadi sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Sesuai UU HPP, pelaku UMKM orang pribadi yang omzet belum mencapai Rp500 juta tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final. Namun, apabila omzetnya telah melebihi Rp500 juta maka perhitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang diatas 500 juta dan wajib untuk melakukan pembayaran PPh Final yang tarifnya 0,5%,’’ jelas Yudha.

Kepala KP2KP Sragen Andriani berharap dengan adanya kunjungan ke wajib pajak dapat  meningkatkan pengawasan sekaligus edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Maulana Yudha Utama
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.