
“Biaya natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima adalah sebatas penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai dan natura di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati saat memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting berlokasi di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman nomor 104, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Senin, 21/8).
Dalam kegiatan edukasi perpajakan yang dihadiri oleh 15 wajib pajak ini, Luthfy menjelaskan lebih detail mengenai PMK Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Tak sendiri, Luthfy juga ditemani oleh Asisten Penyuluh Pajak Is Bintoro Yuan Saputro sebagai pemateri dan Salsabila Cahyani sebagai pembawa acara.
Is juga menjelaskan bahwa natura/kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait 3M (Mendapat, Menagih, dan Memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.
“Natura/kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima meliputi penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura didaerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD, natura dengan jenis batasan tertentu,” jelas Is. “Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views