Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak. Konsultasi berlangsung di helpdesk KP2KP Pinrang (Rabu, 9/8).

Rahma, seorang direktur perusahaan multimedia yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mendapatkan kendala saat hendak mengunggah faktur yang sudah siap approve. “Saat ingin menyalakan uploader di manajemen upload, muncul keterangan eror,” papar Rahma.

Aisyah selaku petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) turut mencoba menjalankan uploader di aplikasi e-Faktur berbasis desktop milik Rahma. Ternyata, terdapat kode eror ETAX-4001 dengan keterangan bahwa terdapat kendala internet saat mencoba menjalankan uploader.

Setelah memastikan bahwa jaringan internet berfungsi dengan baik, Aisyah mencoba untuk memastikan bahwa sertifikat elektronik sudah terinstal. 

Aisyah kemudian memberikan penjelasan kepada Rahma. “Sertifikat elektronik yang sudah daluwarsa harus diperpanjang. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik tersebut dalam menu referensi, submenu sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.

Rahma pun membuka menu referensi, submenu sertifikat elektronik, lalu memasukkan sertifikat elektronik beserta passphrase. Setelah itu, Rahma mencoba untuk mengunggah faktur perusahaannya dan berhasil.

Aisyah memberikan penjelasan tambahan kepada Rahma. “Sertifikat elektronik harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, mengingat masa daluwarsa sertifikat elektronik adalah setiap dua tahun sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik,” ujar Aisyah.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Kresna Harimurti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.