Seorang karyawan swasta mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. “Saya mau mengajukan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pak. Persyaratannya apa saja?” tanya wajib pajak kepada petugas pajak Ahmad Rifai. “Persyaratannya isi formulir permohonan dan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di alamat baru,” jawab Ahmad (Senin, 31/7).

Berdasarkan data KTP baru, wajib pajak beralamat di Kampung Benteng, Jayanti, Palabuhanratu, Sukabumi. Sebelumnya, ia tinggal di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah formulir pemindahan terisi lengkap dan persyaratan terpenuhi, Ahmad memindai permohonan untuk diunggah di sistem perpajakan, Lalu, Ahmad merekam permohonan dan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Sambil menyerahkan BPS kepada wajib pajak, Ahmad menjelaskan prosedur pemindahan NPWP. “Bapak, permohonannya sudah kami rekam, prosesnya lima hari kerja. Nanti setelah ditindaklanjuti oleh kantor pajak lama, Bapak akan menerima keputusannya. Kalau permohonannya diterima, Bapak akan menerima Surat Pindah dari kantor lama. Setelah itu, Bapak bisa cetak kartu NPWP yang baru di sini,” jelas Ahmad.

“Kalau misal lewat lima hari belum ada keputusannya gimana pak?” tanya WP. “Untuk konfirmasi langsung, Bapak bisa hubungi nomor konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja,” jawab Ahmad sambil menunjukkan nomor hotline yang tertera di layar komputer.

Pewarta: Ahmad Rifai Kontributor Foto: Ahmad Rifai Editor:  Sintayawati Wisnigraha

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.