
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan kelas pajak secara tatap muka kepada wajib pajak yang baru berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Rabu, 30/8). Kelas pajak yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas kewajiban perpajakan sebagai PKP.
Irfan Syofiaan, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar menjadi pemateri dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa PKP bukan merupakan keharusan Wajib Pajak jika belum mencapai omzet melebihi 4,8 M, tetapi apabila berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan/ atau ada kepentingan lain semisal menjadi rekanan dengan bendahara, maka dapat dikukuhkan sebagai PKP. “Setelah menjadi PKP, maka kewajiban sudah dimulai seperti kewajiban menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas Negara, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya meskipun tidak menerbitkan faktur pajak atau tidak ada transaksi,” terang Irfan.
Irfan menjelaskan bahwa wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan PKP, menggunakan 3 sarana, yaitu aplikasi e-Faktur Desktop untuk sarana administrasi faktur pajak, laman e-Nofa, dan untuk pelaporan SPT masa PPN hanya dapat dilakukan pada laman web e-Faktur base. “Sertel memiliki jangka waktu yaitu memiliki masa kadaluarsa 2 tahun dan harus diperpanjang jika sudah habis serta pembayaran dan pelaporan SPT PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” ujar Irfan.
Setelah disampaikan materi kewajiban perpajakan, dilanjutkan cara pelaporan SPT masa PPN di web e-Faktur Base dan cara menginstall aplikasi e-Faktur Desktop hingga membuat faktur pajak. “Lalu apa akibat tidak/terlambat lapor SPT masa PPN yaitu PKP dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan sesuai pasal 7 UU KUP, bila tidak lapor SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir maka PKP tidak dapat meminta jatah NSFP, dan status PKP dapat dinonaktifkan secara jabatan sehingga tidak dapat membuat faktur pajak,” ungkap Irfan.
Disela-sela materi dan praktek, tidak ada batasan pertanyaan dan diskusi. Irfan Syofiaan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views