Aptri Oktaviyoni, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersama Safitri Cintana, Account Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pengaturan Ulang Pajak Emas (PMK nomor 48 tahun 2023) dalam acara "Bewara (Bincang Bersama Warga Bojonagara) yang disiarkan langsung pada akun Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara @pajakbojonagara di Kota Bandung (Jumat, 28/7).
“PMK nomor 48 tahun 2023 merupakan aturan ulang perpajakan emas di lingkup perdagangan emas yang mengatur mengenai pokok pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan atau/batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait di dalamnya yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan atau Pengusaha Emas Batangan,” jelas Safitri.
“Regulasi aturan ini menurunkan tarif efektif PPN dari yang sebelumnya 2 persen di kali harga jual atau nilai penggantian atas penyerahan emas perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas menjadi 0 persen, 1,1 persen, atau 1,65 persen dari harga jual atau nilai penggantian,” imbuhnya.
Aptri menjelaskan lebih lanjut bahwa PMK Nomor 48 tahun 2023 juga mengatur tentang penurunan tarif PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya dalam PMK Nomor 34 tahun 2017 diatur atas penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan menjadi 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/ atau emas batangan.
Aptri juga mengungkapkan bahwa PMK ini juga mengatur tentang perluasan pengertian pedagang emas perhiasan. Pada aturan sebelumnya PMK nomor 30 tahun 2013 menyebutkan bahwa pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
PMK nomor 48 tahun 2023 ini mengatur kembali bahwa pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis serta dan/ atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
“Adapun atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan atau/Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis seperti jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud di atas maka pihak yang membayarkan imbalan jasa akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalan merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT),” pungkas Safitri.
Pewarta: APTRI OKTAVIYONI |
Kontributor Foto:APTRI OKTAVIYONI |
Editor: SINTAYAWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views