Oleh: Sandra Puspita, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Apakah Anda merupakan penikmat kopi dan menganggap bahwa kopi adalah bagian dari kebutuhan harian? Seberapa sering Anda membeli kopi di kedai kopi favorit Anda dalam seminggu?

Kopi merupakan komoditas utama sektor perkebunan Indonesia. Sepanjang tahun 2021 lalu, produksi kopi di Indonesia sendiri tembus di angka 786,2 ribu ton dan sebanyak 300 ribu ton atau sekitar 5 juta kantong kopi berukuran 60 kilogram. Itu semua merupakan jumlah konsumsi kopi dalam negeri (Badan Pusat Statistik).

Tingginya konsumsi kopi dalam negeri ternyata membuka peluang bisnis pagi para pelaku usaha. Jika kita mundur sedikit ke tahun 2016, jumlah gerai kedai kopi di Indonesia hanya berjumlah 1083. Menginjak tahun 2019, jumlah gerai kedai kopi di Indonesia sendiri meningkat hampir tiga kali lipat, yaitu sejumlah 2937 gerai kedai kopi (2020 Brewing in Indonesia: Insights for Successful Coffee Shop Business, 2020).

Namun, sadarkah Anda peningkatan kedai kopi di Indonesia berbanding lurus dengan peningkatan jumlah sampah plastik di Indonesia? Sepanjang tahun 2021, sampah jenis plastik menduduki urutan kedua terbanyak dalam komposisi sampah berdasarkan jenisnya di Indonesia, yaitu sebesar 15,73% (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan, 2021). Mengapa demikian?

 

Limbah Gelas Sekali Pakai

Kedai kopi yang semakin menjamur, khususnya di Indonesia membuahkan masalah baru yang perlu regulasi dalam penyelesaiannya. Imbas dari meningkatnya kedai kopi di Indonesia salah satunya adalah permasalahan terkait limbah gelas kopi sekali pakai berbahan plastik maupun kertas. Saat Anda membeli kopi di kedai favorit Anda, pernahkah sesekali Anda memerhatikan berapa banyak gelas kopi berbahan plastik dan kertas yang terbuang begitu saja setiap harinya?

Pada tahun 2020 silam, negara Jepang memperkirakan sebanyak 369,65 juta gelas sekali pakai digunakan untuk menyajikan minuman oleh sembilan ritel kopi utama di Jepang. Hal ini sama dengan sekitar satu juta sampah gelas minuman sekali pakai dalam sehari terbuang begitu saja.

Berbeda halnya dengan negara tetangganya, Korea Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan, konsumsi gelas sekali pakai yang digunakan oleh kafe maupun restoran cepat saji di Korea tembus sebanyak 995,5 juta selama tahun 2020 dan tembus hingga angka 1 miliar sepanjang tahun 2022.

Tingginya angka konsumsi gelas sekali pakai yang digunakan di Korea Selatan akhirnya mendorong pemerintah negara setempat untuk menetapkan sebuah regulasi baru. Pemerintah mewajibkan pengunjung kafe atau resto cepat saji yang membeli minuman menggunakan gelas sekali pakai berbahan plastik maupun kertas dikenakan biaya tambahan sebesar 300 won. Biaya tersebut kemudian akan dikembalikan oleh pihak kafe maupun restoran apabila pengunjung membawa kembali gelas tersebut untuk didaur ulang.

 

 

‘Latte Levy’ di Inggris

Inggris sebagai salah satu negara tersibuk di dunia pun tidak tinggal diam dalam mengatasi permasalahan limbah gelas kopi sekali pakai ini. Secara demografi, negara Inggris memiliki jumlah penduduk sebanyak 68,5 juta jiwa per Juni 2022. Jumlah ini hanya lebih tinggi 17,1 juta jiwa jika dibandingkan Korea Selatan yang memiliki jumlah penduduk 51,4 juta jiwa selama tahun 2022.

Ironisnya, Inggris menghasilkan limbah gelas kopi sekali pakai hingga 2,5 miliar per tahunnya sepanjang 2018 silam. Jumlah sebanyak itu diperkirakan cukup untuk mengitari bumi hingga sebanyak lima setengah kali. Jumlah ini diproyeksikan akan meningkat menjadi 5 miliar gelas sekali pakai per tahun dalam tujuh tahun mendatang mengingat pertumbuhan usaha kedai kopi yang kian marak.

Hal ini tentu menggores hati para pemerhati lingkungan di seluruh dunia. Atas hal tersebut, pemerintah Inggris kemudian memprakarsai sebuah regulasi untuk mengurangi limbah dengan instrumen fiskal. Pemerintah negara setempat menetapkan sebuah regulasi yang dinamai ‘Latte Levy’. Bagaimana mekanismenya?

Melalui regulasi ‘Latte Levy’, pemerintah menetapkan kebijakan yang mewajibkan para konsumen membayar biaya tambahan sebesar 25 penny atau 34 cents untuk setiap gelas sekali pakai yang akan mereka gunakan ketika mereka membeli kopi di kedai kopi favorit mereka.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan serupa di sektor lingkungan yang dibuat oleh Pemerintah Inggris tahun 2015 silam dan menghasilkan dampak yang baik. Tahun 2015, Inggris menetapkan kebijakan berupa kewajiban pengenaan biaya tambahan sebesar 5 penny untuk setiap kantong plastik yang digunakan pengunjung untuk membawa barang belanjaannya dari sebuah toko. Imbas dari adanya kebijakan tersebut ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik lebih dari 80% di Inggris.

Kebijakan ‘Latte Levy’ ini diberlakukan untuk mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi kopi dan minuman yang menggunakan gelas sekali pakai dalam penyajiannya. Pemerintah Inggris menyatakan bahwa ‘pajak’ atas penggunaan gelas sekali pakai yang dibayar oleh konsumen nantinya akan dialokasikan untuk membangun fasilitas daur ulang limbah-limbah plastik di Inggris. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong konsumen untuk membawa tumbler sendiri setiap kali mereka hendak membeli minuman.

 

Implementasi ‘Latte Levy’ di Indonesia

Adanya regulasi khusus di bidang fiskal terkait gelas sekali pakai berbahan plastik maupun kertas tentunya akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penerapan pajak khusus atas penggunaan gelas sekali pakai tentunya akan menyumbang penerimaan pajak Indonesia dalam proporsi tertentu dan membantu mengurangi limbah gelas sekali pakai di lingkungan. Namun, respons masyarakat yang tidak terduga tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Indonesia sendiri sudah menerapkan beberapa kebijakan terkait penyerahan dalam negeri maupun impor gelas sekali pakai ini. Untuk penyerahan dalam negeri sendiri, gelas sekali pakai berbahan dasar plastik maupun kertas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, dalam kaitannya dengan kegiatan impor, barang kiriman dibebankan Bea Masuk jika nilainya melebihi FOB USD3,00. Atas impor gelas minuman sekali pakai yang nilai kirimannya melebihi FOB USD3,00 sampai dengan FOB USD1.500,00 maka dipungut tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean.

Tidak hanya itu, gelas minuman sekali pakai berbahan plastik termasuk ke dalam daftar impor barang tertentu lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan kategori perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis dari plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022. Atas impor gelas minuman sekali pakai berbahan plastik dipungut PPh Pasal 22 sebesar 2,5% bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API dipungut PPh Pasal 22 sebesar 7,5%.

Di samping itu, impor gelas minuman sekali pakai berbahan plastik juga dipungut PPN sebesar 11% dari nilai impor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih belum menyinggung soal pengenaan ‘pajak’ tambahan atas gelas minuman sekali pakai berbahan plastik dan kertas seperti yang dipelopori negara Inggris. Sembari menunggu perumus kebijakan mengolah regulasi fiskal khusus dalam mengatur penumpukan limbah gelas minuman sekali pakai, kita bisa meminimalkan penggunaan limbah gelas minuman sekali pakai di lingkungan kita dengan membawa sendiri botol minum untuk membeli kopi di kedai favorit.

Beberapa jaringan kedai kopi yang tersebar di Indonesia, seperti Starbucks telah menggiatkan gerakan “hijau” dalam program “Tumbler Day” yang diadakan tanggal 22 setiap bulannya. Starbucks memberikan potongan harga 30%-50% untuk konsumen yang membeli minuman dengan membawa tumbler resmi Starbucks. Kita dapat memulai aksi kecil yang dimulai dari diri sendiri untuk membantu mengurangi limbah gelas minuman sekali pakai di lingkungan kita.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.