Sejumlah Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak di Jalan Gatot Subroto  Denpasar. Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan didampingi oleh I Made Yogi Pradnyana Sugitha dan Hidayatullah bertemu langsung dengan Agung Raka Wicaksana, perwakilan wajib pajak (Selasa, 8/8).

“Kami dari KPP Pratama Denpasar Barat berkunjung ke sini dalam rangka mengenal proses jasa desain interior,” ungkap Dharma Setiawan sebagai Kepala Seksi KPP Pratama Denpasar Barat yang mengampu wajib pajak tersebut.

Tim KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan bahwa kunjungan tersebut selain bertujuan pemahaman proses bisnis, juga dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak akan hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam kesempatan tersebut, Agung mewakili wajib pajak menjelaskan proses bisnis jasa desain interior tidak hanya sekedar menjual gambar/desain semata. Namun sebaliknya, seorang desainer menyediakan layanan interior desain juga akan memiliki sejumlah tanggung jawab lainnya di dalam proyek yang dijalankannya. 

“Selain itu juga tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik. Kami juga  mengharapkan bantuan dari KPP Pratama Denpasar Barat apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa desainer interior adalah seorang pekerja profesional yang memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruangan yang harmonis, fungsional dan aman lewat sebuah perencanaan serta perancangan ruangan. Seorang desainer interior akan menyediakan jasa desain interior untuk orang-orang yang membutuhkan layanan di bidang tersebut. 

Di akhir kunjungan, Dharma menyampaikan terima kasih atas data dan informasi yang disampaikan. Ia juga berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan. “Kembali kami mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak untuk segera melakukannya, agar di tahun 2024 tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Dharma Setiawan
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.