Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV Tiga Putera di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 3/8).
Perwakilan CV Tiga Putera datang ke KP2KP Sinjai karena mengalami kesukaran dalam pelaporan SPT Masa PPN dan pembuatan faktur pajak. Untuk mengatasi kesukaran tersebut, CV Tiga Putera dibantu oleh Pegawai KP2KP Sinjai yaitu Andi Fadly dan Husnul Hatima.
“Karena CV Tiga Putera sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika terlambat melakukan pelaporan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Apabila CV Tiga Putera tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, maka sertifikat elektroniknya akan dinonaktifkan sehingga tidak dapat mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur dan lain sebagainya,” jelas Husnul.
“Untuk pembuatan faktur pajak, CV Tiga Putera harus mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu di situs e-Nofa. Pengambilan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini diperlukan sertifikat elektronik yang aktif. Jika masa berlaku sertifikat elektroniknya sudah habis, CV Tiga Putera harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” tambah Fadly.
“Saya berterima kasih kepada Pegawai KP2KP Sinjai karena telah membantu menyelesaikan permasalahan CV Tiga Putera dan juga memberikan edukasi terkait kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus saya penuhi sebagai PKP,” ungkap perwakilan CV Tiga Putera.
Fadly berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya PKP, agar lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masing-masing.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views