Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom dengan tema Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kota Makassar (Selasa, 8/8). Kegiatan ini diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Utara yang pada umumnya baru dikukuhkan sebagai PKP. Menurut petugas KPP Pratama Makassar Utara, kelas pajak diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP tentang administrasi perpajakan yang melekat setelah menjadi PKP.

Mengawali kelas pajak, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hengky menyampaikan secara singkat tata cara dan persyaratan pengajuan untuk menjadi pengusaha kena pajak. “Wajib Pajak yang omzetnya sudah mencapai Rp4,8 Miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Untuk wajib pajak yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 Miliar dan ingin dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Nah, setelah dikukuhkan sebagai PKP banyak wajib pajak lupa dengan kewajiban yang harus dilakukan. Beberapa kewajiban wajib pajak PKP diantaranya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan wajib lapor SPT Masa PPN baik ada maupun tidak ada transaksi,” ujar Hengky menjelaskan.

Lebih lanjut, Hengky menyebutkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan PKP secara langsung ke kantor pajak atau mengirimkan kelengkapan berkas melalui pos atau melalui surel ke kpp.801@pajak.go.id yang merupakan surel resmi KPP Pratama Makassar Utara. Ia juga menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para wajib pajak yang telah dikukuhkan segai PKP, diantaranya hak dan kewajiban perpajakan PKP, tata cara penggunaan e-Nofa Online & aplikasi e-Faktur, tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web-efaktur.pajak.go.id dan ketentuan tentang Faktur Pajak. Sebelum menutup kelas pajak Hengky kembali menekankan kepada para wajib pajak PKP agar melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir untuk menghindari sanksi administrasi pada setiap masa PPN yang tidak atau terlambat dilaporkan.

Pewarta: Jessica Diantira Sannang
Kontributor Foto: Muhammad Gazali
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.