Pematang Siantar, 24 Agustus 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melaksanakan sita serentak terhadap 19 aset penunggak pajak dengan taksiran nilai total sebesar Rp.1,72 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 14 s.d.18 Agustus 2023. Adapun total nilai piutang pajak dari pelaksanaan sita serentak ini adalah sebesar Rp. 2,42 miliar.
Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Tindakan penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Aset yang disita tersebut berupa sepeda motor, mobil, alat berat, tanah dan rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak, yang berasal dari penunggak pajak KPP Pratama Tebing Tinggi sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset, KPP Pratama Sibolga sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.
Kanwil DJP Sumut II dalam rangka menghimpun penerimaan negara tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Adapun tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya persuasif dan edukatif.
#PajakKuatIndonesiaMaju

- 47 views