Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak yang beralamat di Jalan A. Mappijalan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Senin, 07/08). Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh CV Empat Lima melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba.

Pada kesempatan ini, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Fathurahman Hafidz Nurfauzi dan Ayu Jihanita melakukan wawancara langsung dengan M. Salman selaku Direktur CV Empat Lima terkait proses bisnis usaha, penghasilan, serta aset yang dimiliki wajib pajak. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh M. Salman, CV yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai konstruksi gedung perkantoran tersebut mengajukan permohonan pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan penerbitan sertifikat elektronik dalam rangka melengkapi persyaratan yang diminta oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bantaeng sebagai tindak lanjut penunjukan kontraktor untuk proyek pengecoran jalan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba yang bertugas tidak lupa menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP. “Nanti setelah proses aktivasi akun PKP selesai disetujui, CV Empat Lima akan berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dengan jatuh tempo pelaporan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan berakhir,” tutur Fathurahman Hafidz Nurfauzi menjelaskan salah satu kewajiban PKP.

Ayu Jihanita juga menambahkan bahwa setelah kunjungan tersebut, wajib pajak dapat datang kembali ke KPP Pratama Bulukumba untuk menginstal aplikasi perpajakan serta memperoleh informasi lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai PKP.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Fathurahman Hafidz Nurfauzi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.