Medan, 8 Agustus 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Inklusi Kesadaran Pajak di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I (Rabu, 2/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 Mitra Inklusi yang terdiri dari staf Tax Center dan dosen perguruan tinggi di Kota Medan.

Inklusi Kesadaran Pajak merupakan edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak peserta didik, guru, dan dosen.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Sumut I memberikan bimbingan teknis kepada para Mitra Inklusi mengenai tahapan program inklusi dan tata cara pelaksanaannya. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Inklusi Kesadaran Pajak bertujuan untuk membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

“Strategi inklusi dilaksanakan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran, dan pembukuan, serta melalui kegiatan kesiswaan/kemasiswaan untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air”, ujar Musthafa Kemal Nasution.

Melalui kegiatan inklusi tersebut, Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti turut berpartisipasi dalam sharing session yang disediakan Kanwil DJP Sumut I. Indra membagikan pengalamannya dalam mendukung keterlibatan USU pada kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak.