
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bula menyelenggarakan sosialisasi kepada wajib pajak penyedia barang/jasa bagi instansi pemerintah yang bertempat di kantor KP2KP Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku (Jumat, 28/7). Sosialisasi ini diikuti oleh 15 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan (CV/PT) yang menjadi rekanan instansi pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh Tomi Wardana selaku Kepala KP2KP Bula. Dalam paparannya, Tomi menjelaskan bahwa kewajiban pajak untuk rekanan instansi pemerintah tidak berhenti ketika penghasilan mereka sudah dipotong/dipungut pajaknya oleh Bendahara Instansi Pemerintah. “Masih ada kewajiban mandiri yang harus dipenuhi yaitu pembuatan Faktur Pajak, pemotongan pajak atas jasa dan di akhir tahun, wajib pajak harus menghitung dan melaporkan SPT Tahunan,” terang Tomi.
Lebih lanjut Tomi juga menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib untuk membuat Faktur Pajak tepat waktu atas setiap penyerahan barang/jasa yang dilakukan. “Terlepas apakah atas transaksi tersebut sudah atau belum dilakukan pemungutan PPN oleh bendaharawan. Hal ini penting karena ada sanksi bagi PKP yang tidak/terlambat menerbitkan Faktur Pajak,” tambah Tomi.
Dalam kesempatan tersebut Tomi juga menjelaskan sekilas mengenai reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Tomi, beberapa hal yang akan berpengaruh bagi Wajib Pajak Badan (CV/PT) adalah digit NPWP yang bertambah dan adanya Taxpayer Account yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengetahui data perpajakannya seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak secara realtime.
Pemaparan ditutup dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi para peserta yang belum memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Setelah sesi tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang sudah tertib dalam melakukan pelaporan SPT.
Salah satu wakil wajib pajak penerima penghargaan, Hasan Keltoten memberikan testimoni dan menyampaikan bahwa pajak menjadi lebih mudah karena ada kantor pajak sebagai tempat bertanya. “Agar rekan-rekan yang lain lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri perlu memiliki laptop, karena hampir semua pemenuhan kewajiban perpajakan saat ini sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak,” ungkap Hasan. Di akhir acara sosialisasi dilakukan sesi foto bersama antara tim KP2KP Bula dengan seluruh peserta yang hadir..
Pewarta:Jaka |
Kontributor Foto:Kila |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 views