
“Wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4.800.000.000,00 memang diwajibkan untuk mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP), di bawah omzet tersebut boleh memilih untuk mengajukan PKP atau tidak. Apabila wajib pajak ingin mengajukan permohonan PKP diperbolehkan,” jelas Syahril Azis, Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat melakukan verifikasi lapangan yang berlokasi di Jalan Tarap GG Dilayas No 163 RT 006, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 20/7).
Dalam melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ini, Azis juga didampingi oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Dewi Setya Swaranurani dan Elisabeth Kezia Siahaan. Verifikasi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP yang telah diajukan wajib pajak guna memastikan bahwa lokasi usaha tersebut benar-benar ada dan lokasi yang tercantum di sistem pajak tersebut benar serta dapat ditemukan.
Melalui wawancara yang dilakukan oleh tim KPP Pratama Tanjung Redeb, wajib pajak mengaku bahwa usahanya telah berjalan sejak 2021 dan baru mendirikan Persekuan Komanditer (CV) pada tahun 2023 kemudian membuat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengajukan PKP. Hal ini dikarenakan rekanan wajib pajak yang merupakan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Berau meminta wajib pajak untuk mengajukan PKP terlebih dahulu.
“Perusahaan kami ada proyek dengan instansi tersebut, yaitu membuat jalur disabilitas dengan nilai proyek sebesar Rp95.000.000,00 dengan margin keuntungan Rp25.000.000,00,” ucap sang Direktur. “Nilai tersebut baru bisa cair apabila kami sudah menjadi wajib pajak PKP dan bisa menerbitkan faktur,” tambahnya.
Tak hanya melakukan wawancara singkat, Azis juga menjelaskan kewajiban perpajakan tambahan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan tambahan, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM,” jelas Azis.
Mendengar penjelasan Azis, wajib pajak tersebut kooperatif dan bersedia untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya agar menjadi wajib pajak yang patuh serta terhindar dari sanksi administrasi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dokumentasi wajib pajak |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views