“Salah satu tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 ini adalah naiknya target pajak sebesar 16% dari target tahun 2022 atau mencapai Rp1.718.032.777.000,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif dalam acara Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) Provinsi Kalimantan Utara (Kamis, 20/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dilaksanakan secara langsung di ruang Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor, Jalan Soetoyo No 1, Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, Mu’alif juga menyebutkan bahwa penurunan harga pada komoditas energi, mineral, dan perkebunan juga merupakan tantangan yang harus dihadapi DJP pada tahun 2023 ini. “Isu geopolitik yang berimplikasi pada ketidakpastian global akan bermuara pada inflasi dan berujung resesi juga merupakan tantangan utama,” ucap Mu’alif. “Saat ini sejumlah negara telah mengalami krisis energi dan pangan, kemudian berakibat pada inflasi,” tambahnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkeu Satu Kalimantan Utara ini, Mu’alif juga menyebutkan beberapa strategi yang akan dilakukan DJP untuk menangani tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2023 ini.

“Untuk menangani beberapa tantangan tersebut ada beberapa strategi yang akan DJP lakukan. Salah satunya adalah memastikan bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diimplementasikan dengan baik, optimalisasi perluasan basis data pemajakan, pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan, optimalisasi pengawasan pembayaran masa, dan uji kepatuhan wajib pajak dalam lima tahun ke belakang,” jelas Mu’alif.

Tak hanya itu, ada poin penting yang harus dilakukan DJP dalam memerangi tantangan tersebut yaitu dengan melanjutkan Reformasi Perpajakan Jilid III. Reformasi Perpajakan Jilid III ini meliputi lima pilar yaitu organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis perpajakan, regulasi, serta sistem informasi dan basis data (PSIAP).

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Mei Budi Lestari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.