Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kelas pajak secara tatap muka kepada wajib pajak yang baru berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula KPP Pratama Semarang Candisari kota Semarang (Kamis, 20/7). Kelas pajak yang dimulai pukul 09.00 hingga selesai ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan, dan pemahaman atas kewajiban perpajakan sebagai PKP.

Marcellinus Paskaris Wibowo, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Candisari menjadi pemateri dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa PKP bukan merupakan keharusan Wajib Pajak jika belum mencapai omzet melebihi 4,8 M, tetapi apabila berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan/ atau ada kepentingan lain semisal menjadi rekanan dengan bendahara maka dapat dikukuhkan sebagai PKP. “Setelah menjadi PKP maka kewajiban sudah dimulai seperti kewajiban menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas negara serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya meskipun tidak menerbitkan faktur pajak atau tidak ada transaksi,” terang Marcel.

Marcel menjelaskan bahwa wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan PKP, menggunakan 3 sarana yaitu aplikasi e-Faktur Desktop untuk sarana administrasi faktur pajak, laman E-Nofa dan untuk pelaporan SPT masa PPN hanya dapat dilakukan pada laman web eFaktur base. “sertel memiliki jangka waktu yaitu memiliki masa kadaluarsa 2 tahun dan harus diperpanjang jika sudah habis serta pembayaran dan pelaporan SPT PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” ujar Marcel.

Setelah disampaikan materi kewajiban perpajakan, dilanjutkan cara pelaporan SPT masa PPN di web eFaktur Base dan cara menginstall aplikasi eFaktur Desktop hingga membuat faktur pajak. “Lalu apa akibat tidak/terlambat lapor SPT masa PPN yaitu PKP dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan sesuai pasal 7 UU KUP dan bila tidak lapor SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir maka PKP tidak dapat meminta jatah NSFP dan status PKP dapat dinonaktifkan secara jabatan sehingga tidak dapat membuat faktur pajak,” ungkap Marcel.

Disela-sela materi dan praktek tidak membatasi pertanyaan dan diskusi. Penyuluh berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Sasongko Budi Widagdo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.