
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kunjungan lapangan di Kabupaten Pinrang (Selasa, 18/7). Kunjungan lapangan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang termasuk sebagai kategori Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Aisyah, petugas KP2KP Pinrang, menyusuri Kecamatan Mattiro Bulu untuk menemui Arman, seorang usahawan pemilik penggilingan padi yang terdaftar sebagai wajib pajak DSPT. Aisyah berhasil menemukan lokasi usaha serta rumah tinggal Armin setelah menanyakan alamat wajib pajak terkait kepada kantor kelurahan setempat.
Aisyah menjelaskan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh Armin. Armin mengaku sudah menjalankan kewajiban perpajakannya. “Saya rutin membayar pajak penghasilan saya dan melapor SPT Tahunan sejak saya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2020,” jelas Armin.
Aisyah melakukan pencocokan atas data yang terdapat di NPWP Armin serta NPWP yang masuk sebagai DSPT. Aisyah menemukan bahwa NPWP Armin terdaftar ganda. “NPWP yang masuk sebagai data DSPT merupakan NPWP atas nama sama yang sudah terdaftar sejak tahun 2000. Saat itu, NPWP belum terhubung dengan NIK sehingga Bapak Armin dapat mendaftar NPWP yang baru,” papar Aisyah.
Aisyah menyarankan Armin untuk melakukan penghapusan. “Untuk mendukung program baru pemerintah, yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, wajib pajak dapat menghapuskan salah satu dari dua NPWP yang terdaftar sehingga hanya ada satu NIK yang digunakan untuk NPWP,” jelas Aisyah.
Armin pun mengerti dan berjanji akan datang ke Kantor Pajak Pinrang untuk melakukan penghapusan atas NPWP lamanya.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views