
Seorang pedagang sembako melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 25/7).
“Berdasarkan sistem informasi perpajakan, Bapak belum melaporkan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bapak menjadi non efektif,“ ujar petugas pajak Ahmad Rifai.
“Saya memerlukan kartu NPWP untuk pengajuan kredit ke bank,“ ungkap Wajib Pajak (WP). “Untuk mengaktifkan kembali NPWP, saya bantu Bapak untuk melaporkan SPT Tahunan,“ imbuh Ahmad.
Ahmad membimbing WP melaporkan SPT-nya melalui e-Form. Namun, WP mengalami kendala saat menekan tombol submit pada e-Form, yakni muncul kode eror sertifikat Secure Sockets Layer (SSL) atau Transport Layer Security (TLS) yang tidak valid. Sertikat SSL/TLS adalah objek digital yang memungkinkan sistem untuk memverifikasi identitas kemudian membuat koneksi jaringan terenkripsi ke sistem lain menggunakan protokol lapisan soket aman/keamanan lapisan pengangkutan.
Guna memecahkan kendala tersebut, Ahmad membuka menu internet options pada fitur kotak pencarian Windows, lalu mengeklik tab advanced, kemudian mencentang kolom use SSL 3.0 dan TLS, lalu menghilangkan tanda centang pada kolom certificate revocation. Kemudian WP mencoba kembali mengeklik tombol submit. SPT wajib pajak pun berhasil dilaporkan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 85 views