Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyampaikan kilas balik sejarah terjadinya Hari Pajak melalui siaran langsung di akun Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3), Kota Bogor (Jumat14/7).

"Pada bulan September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu). Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka tersebut menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata terkait dengan proses pembentukan negara," sebut Fungsional Penyuluh Pajak Fitria Murty.

Ia melanjutkan, "Pada 2 Juni - 9 Juli 1945, kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil bidang keuangan dalam masa reses BPUPKI. Dari lima usulan Radjiman, pada butir yang keempat menyebut, pemungutan pajak harus diatur hukum," sambung Fitria.

Kata pajak muncul dalam Rancangan Undang - Undang Dasar Kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23. Pada butir kedua, disebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.