“Berapa pajak yang harus saya bayar jika punya NPWP?” tanya Ikhsanudin saat mengunjungi stand Bussiness Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Minggu, 10/7).

Ikhsanudin merupakan salah satu UMKM yang membuka lapak usahanya di acara Temanggung Fest tahun 2023. Ikhsanudin mempunyai usaha di bidang kopi dan belum memiliki NPWP. Ikhsan Abdul Nafi’u, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung yang bertugas menjaga stand BDS menyambut kedatangan Ikhsanudin kemudian menjawab pertanyaannya.

“UMKM dikenakan tarif final sebesar 0,5% dari omzet perbulan. Akan tetapi, jika omzet atau peredaran brutonya dari usaha Bapak belum sampai Rp 500 juta selama satu tahun, maka belum membayar pajak’’, jelas Abdul.

Kegiatan usaha UMKM yang dilakukan Ikhsanudin adalah mengolah biji kopi dan membuat bubuk kopi untuk kemudian dijual kepada konsumen. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, usaha Ikhsanudin yang sudah dijalankan dari 2 tahun lalu  dan saat ini omzetnya belum mencapai Rp 500 juta dalam satu tahun.

“Jika sekarang Bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, maka belum ada kewajiban pembayaran pajaknya. Saya doakan usaha Bapak semakin maju biar nanti omzetnya mencapai Rp 500 juta, ya Pak’’, kata Abdul.

Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dalam hal ini Ikhsanudin dapat menggunakan tarif 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak terdaftar NPWP.

“Untuk pendaftaran NPWPnya, mari saya bantu secara online Pak, bisa pakai Handphone atau laptop yang pasti harus tersambung dengan jaringan internet’’, lanjut Abdul.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memudahkan calon wajib pajak yang akan mendaftar NPWP dengan tersedianya laman untuk pendaftaran NPWP secara daring di https://ereg.pajak.go.id/. Wajib Pajak yang mendaftarkan NPWP secara online akan memperoleh kartu NPWP elektronik di email, sedangkan fisik kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat sebagai salah cara verifikasi alamat oleh pihak KPP. Abdul kemudian membantu Ikhsanudin untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Tim BDS KPP Pratama Temanggung
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.