Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat  mengadakan sosialisasi perpajakan  e Bupot Instansi Pemerintah (IP) secara  luring di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang (Kamis, 13/7). Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d 15.00 ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Sub Unit, serta diadakan di Ruang Rapat lantai 2 DPMPTSP  Kota Semarang.

“Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi e Bupot ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam hal penegelolaan keuangan di Pemerintah daerah Kota Semarang, “ ucap Widoyono, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Semarang.

Penyuluh Pajak Yopi Fajar Candradinata   menjelaskan  tentang e Bupot unifikasi Instansi Pemerintah. Sebagaimana diketahui, e-Bupot Unifikasi merupakan implementasi dari PER-17/PJ/2021 . Bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.

Selanjutnya, Ade Helmi menjelaskan tentang e Bupot PPh pasal 21. Sedangkan Erdiani Deswitasari  ikut menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari  peseta sosialisasi.

Di akhir acara, para penyuluh Semarang Barat mempersilahkan bendahara yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan e Bupot Instansi Pemerintah  dapat berkonsultasi melalui saluran telepon atau Whatsapp KPP Pratama  Semarang Barat.

 

Pewarta: Sukimah
Kontributor Foto:Sukimah
Editor: Dyah Srim Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.