Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan kelas pajak secara luring untuk menjelaskan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan di Aula KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Selasa, 18/07).

Kelas pajak diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak selaku PKP yang baru dikukuhkan. Materi pada kelas pajak ini disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih.

Kelas pajak dihadiri oleh beberapa wajib pajak dengan status PKP yang baru dikukuhkan di wilayah kota Sangatta. Materi yang disampaikan lebih ditekankan mengenai hak dan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari hak mengkreditkan pajak masukan, cara perhitungan PPN yang disetorkan, mekanisme pembuatan faktur pajak, dan kewajiban pelaporan PPN beserta denda terlambat maupun tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Pada akhir sesi, Endah menambahkan, "lebih dari 75% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak, sehingga pembayaran dari wajib pajak sangat dibutuhkan oleh negara untuk memperlancar proses membangun bangsa menjadi lebih baik”.

Endah berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi pada wajib pajak sehingga mereka dapat menjalakan dan menerima hak dan kewajiban yang dimilikinya. Dengan begitu kepatuhan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan pelanggaran perpajakan dapat diminimalisasi. 

Pewarta: Hidayat Primadi
Kontributor Foto: Hidayat Primadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.