
Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir, namun masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khusus oleh peserta PPS. Penegasan ini disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Samsul Arifin di akun media sosial instagram @pajakjatim1, Surabaya (Jumat, 14/7).
“Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi selama lima tahun dengan batas waktu sama dengan penyampaian SPT Tahunan. Laporan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak untuk memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa telah melaksanakan komitmen dalam PPS,” ungkap Samsul.
Samsul menambahkan dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat teguran bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi. Dalam hal wajib pajak ternyata tidak melaksanakan komitmen dalam PPS, maka diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh Final Tambahan. Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi dapat dilakukan secara online melalui menu e-reporting pada djponline.pajak.go.id. Dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan secara online dapat menghubungi KPP tempat terdaftar. Seluruh layanan perpajakan tidak berbayar atau gratis.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pewarta: Samsul Arifin |
Kontributor Foto: Samsul Arifin |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views