
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengunjungi wajib pajak yang memiliki usaha toko emas di wilayah Pondok Baru Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Kamis, 13/7). Kegiatan ini dilakukan oleh pegawai KP2KP Rimba Raya, Rifqi Chorinando dan Salshabilah Rimadina.
Kunjungan kali ini bertujuan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada penjual emas terkait aturan perpajakan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang memuat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan emas batangan. Aturan terbaru ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023. Penerbitan PMK ini tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rifqi Chorinando dan Salshabilah Rimadina menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini kepada pemilik toko emas di wilayah Pondok Baru Kabupaten Bener Meriah. Salah satu toko emas yang dikunjungi adalah Toko Emas Jasa Saudara. H Bustami selaku pemilik toko emas menyambut kunjungan KP2KP Rimba Raya.
Kunjungan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk memberikan edukasi perpajakan terbaru dan melakukan pengumpulan data lapangan secara langsung kepada wajib pajak.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views