"Saya mau ubah data nama, tapi NPWP nya non efektif, gimana pak?”  tanya  wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat,14/7).

Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai pedagang eceran sembako tersebut terkendala dalam mengajukan permohonan perubahan data dikarenakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus non efektif. Petugas pajak Ahmad Rifai membantu WP melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar NPWP aktif kembali.

Ahmad mengecek profil dan riwayat pelaporan SPT WP melalui sistem administrasi perpajakan. Dari hasil pengecekan tersebut, Ahmad menemukan data pelaporan SPT 3 (tiga) tahun ke belakang berstatus nihil dan tidak terdapat data pembayaran PPh final serta data isian harta sama sekali. Untuk memastikan kebenaran data laporan WP, Ahmad mengonfirmasi kembali isian SPT tersebut.

"Iya pak, memang saya dulu nggak isi kolom harta. Kalau pajak nya saya nggak ngerti cara ngitung sama bayarnya, " ujar WP.

"Kalau begitu, saya sarankan Bapak lakukan pembetulan SPT, karena sebagai pelaku UMKM Bapak ada kewajiban pembayaran PPh final di tahun 2019 sampai dengan 2021. Selain itu data harta juga wajib diisi kalau memang ada, " jelas Ahmad.

Atas saran dari Ahmad, WP menyatakan sanggup untuk melakukan pembetulan SPT. Namun, ia perlu waktu untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang mesti ia bayarkan serta merinci data harta yang perlu diisikan.

Dengan mempertimbangkan itikad baik dari WP, Ahmad memberikan waktu kepada WP untuk mengumpulkan data harta serta menghitung pajaknya. Terkait permohonan perubahan data yang diajukan, Ahmad membimbing WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2022. Setelah pelaporan SPT berhasil dilakukan, NPWP pun kembali aktif. Akhirnya, permohonan perubahan data NPWP dapat ditindaklanjuti.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.