Menindaklanjuti adanya data potensi dari sistem perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menerbitkan Surat Perpintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), berkenaan dengan hal tersebut dilakukan kunjungan lapangan ke Wajib Pajak (WP). Kunjungan dilaksanakan ke wajib pajak yang bergerak di bidang usaha restoran dan penyedia akomidasi yang beralamat di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, Badung (Kamis, 13/7).

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Putu Aryesta yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan IV Hiqma Nur Agustiningsih memaparkan bahwa terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Putu Aryesta menambahkan dari kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi usaha dari Wajip Pajak saat ini, sekaligus klarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Direktur wajib pajak yang merupakan warga negara asing menjelaskan keterbatasan pengetahuannya tentang aturan perpajakan di Indonesia dan mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama ini.

Di akhir penjelasan, Putu Aryesta menyampaikan harapan bahwa setiap usaha yang dijalankan hendaknya melaporkan secara detail dari usaha yang dijalankan. "Untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, wajib pajak dapat menghubungi petugas penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak terdekat," pungkasnya.

 

Pewarta: I Putu Aryesta Sardita
Kontributor Foto: I Putu Aryesta Sardita
Editor: I Putu Aryesta Sardita, Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.