Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mengadakan talkshow radio dengan tema “Benarkah Natura dan Kenikmatan Dikenai Pajak Penghasilan?” melalui siaran Radio Solopos FM (Rabu, 12/7). Talkshow disiarkan pada pukul 09.00-10.00 WIB dengan narasumber Surono sebagai penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Talkshow ini diawali dengan penjelasan mengenai pengertian natura dan kenikmatan. Menurut Surono, natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kerja kepada penerima, sedangkan kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari pemberi kerja atau pihak ketiga yang disewa oleh pemberi kerja.

Terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023 mengubah perlakuan perpajakan pada natura dan/atau kenikmatan. Sebelum terbitnya UU HPP pengenaan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan  pada penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak bagi penerima. Namun setelah terbitnya UU HPP, natura dan kenikmatan dapat mengurangi penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan merupakan objek pajak bagi penerima.

Meskipun demikian, terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya antara lain bahan makanan, makanan, bahan minuman dan/atau minuman, seragam kerja, bingkisan hari raya keagamaan bagi seluruh pegawai yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja

Tujuan pemerintah menerbitkan undang-undang ini untuk memberikan kesejahteraan bersama, tidak hanya bagi karyawan kalangan menengah keatas tetapi seluruh kalangan karyawan”, ujar Surono di akhir sesi talkshow.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II berharap dengan diadakannya Talkshow ini, seluruh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat selalu melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Kanwil DJP Jawa Tengah II juga terbuka untuk menerima konsultasi secara luring maupun daring.

 

Pewarta: Ana Oktiya
Kontributor Foto: Ana Oktiya
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.