
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan (KPP) Pajak Pratama Denpasar Barat (Jumat, 7/7).
Dalam kunjungan tersebut I Made Bandem, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Dayu selaku Bendahara BLUD diterima oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa didampingi oleh Nyoman Sarjana selaku Account Reprentative dan Ika Penyuluh Pajak. Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan membahas kewajiban perpajakan BLUD.
Dalam kesempatan tersebut Made Bandem mengucapkan terima kasih atas sambutan dari pihak KPP Pratama Denpasar Barat. Sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat, Made Bandem berharap BLUD Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, baik, dan benar sesuai aturan yang berlaku. Selain itu Made Bandem juga menanyakan kewajiban BLUD terkait pemotongan dan pemungutan pajak.
“Apakah ada kewajiban pemotongan pajak penghasilan oleh pelanggan atau badan yang menggunakan jasa BLUD tersebut?” ungkap Made Bandem.
Rai Arnawa yang menjawab pertanyaan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU. Pendapatan tersebut dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Oleh karena itu, penghasilan BLU bukanlah objek pajak karena BLU sendiri bukan merupakan subjek pajak badan.
“Namun perlu ditegaskan bahwa ada kewajiban pemotongan dan pemungutan yang harus dilakukan selaku Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang melakukan pembayaran menggunakan dana BLUD ataupun dana APBD. Misalnya BLU membayar gaji dan honor untuk pegawai maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Jika BLU membayar jasa tercakup dalam obyek PPh Pasal 23 maka Bendahara BLU harus melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 tersebut,” ungkap Rai lebih lanjut.
Di akhir diskusi, Rai Arnawa juga mengingatkan agar seluruh pegawai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali ikut berpartisipasi menyukseskan program pemadanan NIK-NPWP.
“Kami berharap Bapak dan Ibu seluruh pegawai BLUD telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP, karena mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024,” pungkas Rai.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan kegiatan kunjungan dari Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali ini dapat meningkatkan pengawasan sekaligus sebagai sarana edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: I Made Rai Arnawa |
Kontributor Foto: Koko |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 views