
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan sosialisasi kewajiban bendahara desa dalam aspek perpajakan (Senin, 26/6). Penyuluhan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Studio KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur, S.Pd., M.Si., Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah Rhein Zullita, S.STP., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Peemberdayaan Masyarakat Minhar, SE., Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kab. Parigi Moutong, dan seluruh bendahara desa se-Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan diawali dengan sambutan Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur, S.Pd, M.Si. Dalam sambutannya, Adrudin menyampaikan kepada bendahara desa se-Kabupaten Parigi Moutong untuk lebih memperhatikan aspek perpajakan dalam dana desa yang dikelola karena dana desa menjadi salah satu bagian dari pengawasan Inspektorat Jenderal dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih. Asria menjelaskan materi terkait PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Asria juga mengenalkan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta ketentuan pajak atas dana desa. Asria lalu menyampaikan bahwa bendahara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja yang di lakukan oleh desa.
“Bapak-Ibu sekalian, bendahara memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak atas belanja. Lalu belanja yang dikenakan pajak itu apa saja? Di antaranya belanja barang, belanja jasa, belanja jasa konstruksi, belanja sewa tanah dan bangunan serta belanja tenaga orang pribadi dalam pengadaan barang atau jasa. Adapun ketentuannya, mari kita simak satu persatu,” tutur Asria saat menjelaskan kewajiban bendahara desa.
Materi slanjutnya Asria menyampaikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memudahkan bendahara untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.
“Untuk bisa mengakses aplikasi ini, Bapak-Ibu wajib untuk mengaktivasi EFIN serta memiliki sertifikat elektronik,” tutur Asria.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Asria berharap dapat membantu para aparatur desa khususnya bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views