
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bekerja sama dengan Erks Radio Sumedang mengadakan gelar wicara di Kantor Erks Radio, Jalan Prabu Geusan Ulun, Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Selasa, 27/6).
Dalam gelar wicara yang berlangsung selama satu jam tersebut, Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti menjelaskan tentang kewajiban perpajakan orang pribadi usahawan.
“Kewajiban perpajakan orang pribadi usahawan dapat disingkat DHBL yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor. Apabila pendengar radio ingin mendaftarkan NPWP, tidak perlu datang ke kantor pajak namun bisa dilakukan secara online dimana saja melalui website ereg.pajak.go.id. Kemudian kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat terdaftar,” tutur Joko.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan bahwa setelah NPWP terdaftar, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung dan mencatat peredaran usaha setiap bulannya.
“Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi bernama M-Pajak yang dapat digunakan untuk membantu mencatat peredaran usaha setiap bulannya, aplikasi tersebut dapat diunduh pada Appstore atau Playstore di ponsel wajib pajak,” tambah Maya.
Joko menambahkan bahwa tidak seluruh orang pribadi usahawan wajib membayar pajak penghasilan atas usahanya, karena mulai 1 April 2022 pemerintah memberikan fasilitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Orang Pribadi usahawan yang memiliki peredaran usaha dengan omset di bawah Rp4,8 miliar serta pada tahun berjalan memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usahanya tersebut. Kewajiban membayar PPh Final atas usahanya tersebut timbul ketika akumulasi peredaran usaha sudah di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan.
“Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut maka wajib pajak harus membayarkan PPh Final atas usahanya dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha yang sudah melebihi Rp500 juta dalam tahun tersebut, maksimal tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Joko.
“Misalnya pada Bulan Juni 2023 akumulasi peredaran usaha wajib pajak dalam tahun berjalan senilai Rp650 juta maka wajib pajak memiliki kewajiban membayar PPh Final sebesar 0,5% dikali Rp150 juta (Rp650 juta dikurangi Rp500 juta) maksimal dibayarkannya pada tanggal 15 Juli 2023,” imbuh Joko.
Maya pun menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan cara membuat kode billing terlebih dahulu di DJPOnline atau kantor pajak terdekat kemudian dibayarkan melalui POS atau bank persepsi. “Jadi perlu diingat bahwa pembayaran pajak bukan dilakukan di kantor pajak,” tuturnya.
Sebelum menutup acara Joko pun menambahkan bahwa seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang memiliki NPWP aktif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap satu tahun sekali maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya, terlepas dari sudah adanya kewajiban membayar pajak atau tidak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Maya Yasifa Noviyanti |
Kontributor Foto: Maya Yasifa Noviyanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views