Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat menerima kunjungan dari Tim Account Representative  (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Mekarsari, Ngamprah (Rabu, 21/6).

Kunjungan tersebut memenuhi undangan  Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan asistensi kepada Bendahara Dinas Sosial dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya atas pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang membutuhkan.

Dalam kunjungan tersebut, AR Seksi Pengawasan IV Gelar Maulana Hidayat, Yuliyanti Christine, dan Ridho Sanjaya diterima oleh Cecep Sumamba, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

“Kami meminta bantuan KPP Pratama Cimahi untuk memberikan sosialisasi kepada bendahara, karena Dinas Sosial saat ini baru saja melakukan pengadaan barang berupa sembako untuk bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat,” terang Cecep.

Tim AR KPP Pratama Cimahi memberikan penjelasan kepada Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tentang aspek perpajakan yang muncul dari pengadaan barang untuk bansos.

“Kewajiban perpajakan Bendahara (Dinas Sosial) muncul ketika melakukan pengadaan. Selaku bendahara instansi pemerintah, bendahara wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi belanja barang yang dilakukan melalui rekanan, lalu menyetorkannya ke kas negara,” ujar Gelar menjelaskan.

Salah satu bentuk bansos yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat adalah pemberian sembako gratis kepada masyarakat miskin. Diketahui di dalam paket sembako tersebut, terdapat beberapa barang yang tergolong dalam Barang Kena Pajak (BKP), contohnya minyak goreng kemasan yang dikenakan PPN. PPN tersebut harus dipungut oleh Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat selaku instansi pemerintah.

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat juga mempekerjakan beberapa tenaga pendamping yang bertugas membantu kelancaran pembagian bansos kepada masyarakat. Tenaga pendamping tersebut akan diberikan honorarium dan atas honorarium tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat akan memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 tersebut.

“Jadi aspek perpajakan atas bansos itu muncul ketika dinas melakukan pengadaan barang dan membayar tenaga kerja untuk bansos, bukan masyarakat yang menerima bansos dikenakan pajak,” pungkas  Gelar.

 

Pewarta: Evando On Tambunan, Muhammad Hariyadi
Kontributor Foto: Ridho Sanjaya
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.