Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis Muhaiminan Hammas Muhammad dan Dani Tantoni menghadiri undangan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil pada acara Penerapan Peraturan dan Sanksi dalam Praktik Perkoperasian yang diadakan di The Allure Villas Managed by Sahid,  Kawasan Grand Pangandaran Kav. 15, Kabupaten Pangandaran (Kamis, 22/6).

Acara sosialisasi  dibuka oleh  Dede Wahyudin selaku  Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.

“Koperasi baru mumpung langkahnya belum terlalu jauh dan masih memulai dari awal maka banyak hal mengenai peraturan yang harus diperhatikan,” ujar Dede.

“Karena itu,  acara ini dibuat dengan harapan rekan rekan koperasi di lingkungan Provinsi Jawa Barat dapat memahami Undang-Undang dan segala peraturan terkait koperasi yang ada di Indonesia, serta bisa menghasilkan peningkatan dalam kinerja koperasi dalam binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Penyuluh Pajak Muhaiminan Hammas Muhammad dan Dani Tantoni menyampaikan materi tentang semua aspek perpajakan dimulai dari pendaftaran, penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang menjadi kewajiban koperasi.

Dalam sesi tanya jawab, Asep, salah satu peserta perwakilan dari Koperasi Kadungora menanyakan tentang apakah hutang produktif yang dilakukan koperasi kepada bank adalah objek pajak, dan juga ketika omzet sudah mencapai Rp4,8 Miliar  apakah sebuah koperasi harus menggunakan konsultan pajak.  Pertanyaan tersebut pun menjadi pembahasan bersama dan dijawab oleh Penyuluh Muhaiminan dan Dani.

 

Pewarta:Muhaiminan Hammas
Kontributor Foto: Muhaiminan Hammas
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.