
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol menggelar kegiatan penyuluhan kepada seluruh Bendahara Desa Kecamatan Bokat di Aula Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Jumat, 16/6). Pada kegiatan penyuluhan ini, peserta yang hadir berjumlah delapan belas orang. Para peserta merupakan bendahara dan kepala desa di wilayah Kecamatan Bokat. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengawasan I dan Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan Bokat dan Kasi Pengawasan I KPP Pratama Tolitoli Ahmad Rifai. Selanjutnya rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama, yaitu perpajakan dan kewajiban perpajakan bendahara desa. Pemaparan materi tersebut disampaikan oleh petugas pajak dari KP2KP Buol. Materi yang disampaikan berupa tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara desa. Selain materi perpajakan bendahara desa, selanjutnya pemateri memberikan penyuluhan mengenai program pemadanan NIK-NPWP,yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta bersemangat dalam mengikuti sesi ini, dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kasus perpajakan desa yang seringkali ditemui di lapangan.
"Kami harapkan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, seluruh Bendahara Desa dapat lebih taat dan tidak lupa dalam menjalankan kewajiban dalam hal perpajakan," pungkas Ahmad Rifai.
Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra |
Kontributor Foto: Elmiv Rintis Bachrian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views