
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Rabu, 14/6). Kegiatan tersebut bertajuk "Klinik Investasi Langsung Bisa Usaha Tahun 2023". Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Ahmad Hadi, Matano, Bungku Tengah, Morowali ini dihadiri oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hadir menjadi narasumber di kegiatan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir, akrab disapa Ata, menjelaskan empat aspek kewajiban perpajakan bagi UMKM yang kerap Ata singkat menjadi “4M”.
"Keempat aspek kewajiban perpajakan itu dimulai dari mendaftarkan diri untuk memeroleh NPWP, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang, sampai dengan melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," jelas Ata menerangkan singkatan dari 4M. Lebih lanjut, Ata juga menyampaikan kemudahan yang didapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sejak tahun 2022, yaitu adanya batasan bruto tidak kena pajak.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun itu masih di bawah Rp500 juta, tidak ada kewajiban untuk membayar pajak,” ujar Ata.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan pemberian layanan perpajakan kepada para pelaku UMKM yang hadi. Beberapa pelaku UMKM mendatangi meja layanan KPP Pratama Poso untuk melakukan pendaftaran NPWP dan berkonsultasi terkait aspek perpajakan kegiatan usahanya.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views