Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melaksanakan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan yang memiliki fokus usaha pengolahan limbah di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Morowali (Selasa, 13/6).

Kunjungan Petugas KP2KP Bungku ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik dari wajib pajak. Verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang telah disampaikan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Petugas KP2KP Bungku Sendy Marta Damura menjelaskan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.  

“Setelah perusahaan Bapak berstatus PKP, maka wajib melaporkan SPT Masa PPN, baik ada kegiatan atau tidak, karena jika sampai terlambat atau tidak lapor bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu. ,” tutur Sendy menjelaskan salah satu kewajiban Wwajib Pajak PKP.

“Saya ucapkan terima kasih kepada petugas KP2KP Bungku yang sudah memberikan pelayanan yang cepat dan sigap atas permohonan PKP yang kami ajukan hari Jum’at minggu lalu. Kami akhirnya sudah bisa segera menerbitkan faktur untuk melakukan transaksi dengan rekanan kami,” ungkap perwakilan Wajib Pajak Badan Rais.

Menurut Sendy, wajib pajak dalam kesempatan ini menerima kunjungan dengan kooperatif dan baik. Setelah melakukan verifikasi lapangan, petugas akan membuat laporan hasil penelitian kemudian Wajib Pajak PKP dapat langsung datang ke KP2KP Bungku untuk menerima kode aktivasi dan Password akun e-Nofa.

 

Pewarta:Sendy Marta Damura
Kontributor Foto:Andrian Permana
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.