Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur (KPP Madya Jaktim) menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak bertajuk “Pelaporan SPT Tahunan, Integrasi NIK-NPWP, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan” di Ruang Edukasi Lantai 15 Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta Pusat (Rabu, 12/7).
Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66/2023).
Berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Pelayanan Hendra Arianto menyampaikan sambutan. "Kami berterima kasih kepada seluruh WP selaku mitra kerja atas kontribusi dalam pencapaian target penerimaan pajak hingga Semester I 2023," jelas Hendra dalam sambutannya. Di hadapan 100 WP, Hendra berpesan agar WP dapat berkontribusi dalam pencapaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan serta pemadanan NIK-NPWP bagi karyawan.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim Poday Yosamada Putri Pramitasari dan Iyan Riyadi menyampaikan materi edukasi. “Sebagai PMK baru, PMK-66/2023 ini penting untuk dipedomani oleh seluruh WP,” ujar Poday memulai edukasi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Hal tersebut ditunjukkan dengan antusiasme WP dalam mengajukan pertanyaan dan mengikuti kuis.
Acara berakhir pada pukul 13.30 WIB. Melalui kegiatan edukasi tersebut, Penyuluh KPP Madya Jaktim berharap agar WP dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Didik Yandiawan |
Kontributor Foto: Amalia Aulia Melinda |
Editor: Hendra Arianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views