Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang (Rabu, 5/7). Koordinasi ini merupakan bagian dari pengawasan atas kewajiban penyampaian data sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya).
Petugas melakukan konfirmasi kepada Bapenda Kota Semarang terkait data ILAP yang belum disampaikan. Data ILAP yang dimaksud adalah data kepemilikan hotel, data kepemilikan restoran, data usaha hiburan, dan data BPHTB di Kota Semarang.
Melalui koordinasi ini diharapkan hubungan antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Bapenda Kota Semarang semakin baik khususnya dalam hal penyampaian data ILAP.
Pewarta: Achmad Rizal Akbari |
Kontributor Foto: Achmad Rizal Akbari |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views