Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomaluh memberikan edukasi perpajakan melalui Instagram Live (Jumat, 7/7). Bertajuk "Hibah dan Waris Kena Pajak?", siaran langsung ini turut mengundang narasumber dari Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran. Kegiatan ini diadakan tentu saja untuk menjelaskan perbedaan hibah dan waris dari segi pengenaan pajak kepada audiensi.

"Hibah adalah suatu pemberian seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali (atas barang bergerak maupun tidak bergerak) dan diberikan ketika pemberi masih hidup," ujar Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera. Dasa lalu melanjutkan bahwa waris merupakan peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris dan diberikan ketika pemberi waris sudah meninggal dunia. 

Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran Yohana Margaretha mengemukakan bahwa semua harta yang diperoleh dalam bentuk warisan tidak dikenakan pajak. Namun, ada ketentuan yang lebih rinci mengenai hal tersebut, seperti wajib pajak harus memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak.

“Harta yang dimohonkan untuk SKB Waris telah dilaporkan di SPT Tahunan Pewaris, kecuali Pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ucap Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran Citra Siska melengkapi penjelasan Yohana.

Kegiatan penyuluhan ini disiarkan langsung di dua akun media sosial masing-masing kantor. Menutup acara, Melva berharap kegiatan serupa ini dapat tetap terus dilaksanakan guna memberikan pemahaman tentang pajak kepada masyarakat.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Muh Saweri Gisweri. 
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.