Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan penyisiran atas usaha wajib pajak yang dinilai baru berdiri atau beroperasi di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan (Rabu, 21/6).

Kegiatan penyisiran ini dilakukan dalam rangka pengumpulan atas seluruh data dan/atau informasi wajib pajak dan potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Selain pengumpulan data, kunjungan ini memiliki bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.

Muhammad Najib Zuhdi, Account Representative (AR) wilayah kerja Kelurahan Pedungan, mendatangi lokasi wajib pajak kemudian melakukan observasi serta wawancara terhadap wajib pajak di lokasi kegiatan usaha wajib pajak. Hasil analisis tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (form KPDL).

Dari hasil kegiatan penyisiran, apabila wajib pajak telah memiliki NPWP akan ditindaklanjuti sebagai Alat Keterangan (Alket) untuk memutakhirkan data dan/atau infomasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan Ekstensifikasi (SP2DKE).

 


*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.