Surakarta, 10 Juli 2023 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan kelas pajak dengan materi pembaharuan aturan pajak secara hybrid (Rabu, 5/7). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang hadir langsung dan puluhan peserta lainnya yang bergabung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Para peserta merupakan wajib pajak dari berbagai profesi pendidikan seperti peneliti, dosen bahkan mahasiswa yang sudah memiliki NPWP.

Kelas pajak ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap minggunya pada hari Rabu. Kelas pajak ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi tertentu. Sasarannya, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.

Sebagai narasumber Timon Pieter, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka dengan bertanya terkait kendala yang dihadapi selama menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. “Bapak ibu sekalian, saya ingin menginventarisasi permasalahan atau kendala yang terjadi selama menjalankan kewajiban perpajakan, apakah ada?” tanya Timon. Para peserta pun menyampaikan kendala yang dihadapi satu persatu.

Setelah itu, Timon mulai menjelaskan mengenai peraturan terbaru seperti Pemadanan NIK-NPWP. Pada pemaparannya, Timon menjelaskan pentingnya segera melakukan pemadanan  NIK – NPWP. Hal ini menurutnya berkaitan dengan validitas data wajib pajak. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

#PajakKitaUntukKita

 

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

 

Wiratmoko                                                                                              : (0271) 723552, 725350

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan                         : p2humas.jateng2@pajak.go.id Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II