
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melaksanakan kunjungan lapangan ke Dusun Mesjid, Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Kamis, 6/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum direspon oleh wajib pajak terkait. Tim yang bertugas kali ini adalah Yuni Widyanto selaku Kepala Seksi dan Anwar Budi Husein selaku Account Representative Seksi Pegawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe.
Anwar Budi Husein menyampaikan bahwa SP2DK dikeluarkan oleh KPP Pratama Lhokseumawe dengan tujuan meminta wajib pajak memberikan informasi berupa data dan/atau keterangan karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data yang dimaksud berupa informasi dalam SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.
“Wajib pajak yang kami kunjungi sebelumnya sudah kami kirimkan SP2DK, tetapi wajib pajak belum memberikan jawaban sehingga kami datangi langsung ke alamat wajib pajak untuk meminta penjelasan terkait data yang ada pada kami,” ungkap Anwar. Selanjutnya, Anwar juga meminta wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
Pada kesempatan tersebut, Yuni Widyanto memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak yang memperoleh SP2DK sehingga wajib pajak memberikan penjelasan terhadap data sebelumnya yang diperoleh KPP Pratama Lhokseumawe.
“SP2DK merupakan sarana bagi KPP untuk melakukan konfirmasi kepada wajib pajak, bukan produk hukum penagihan apalagi sanksi kepada wajib pajak,“ pungkas Yuni.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Husein Haikal |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views