Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih hadir sebagai narasumber di acara kelas ekspor 2023 yang diselenggarakan atas kerja sama  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat di Cianjur (Jumat, 23/6).

Di hadapan 28 UMKM gabungan binaan dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan Perwakilan BI Jawa Barat itu Adhit dan Dwi membawakan materi mengenai aspek perpajakan UMKM.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan,” ujar Adhit.

Adhit melanjutkan, “Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta setahun dan Wajib Pajak Badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022,” imbuhnya.

Sementara untuk  Wajib Pajak Badan, sambung Adhit, tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu atau memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tetapi memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum maka dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh sebesar 11%.

“Selain itu, ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” ungkap Adhit.

Di kesempatan yang sama, Dwi menyampaikan beberapa dukungan dan pembinaan DJP termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I kepada para UMKM.

“Salah satu kegiatan yang rutin diselenggarakan adalah Business Development Services (BDS), di mana Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan pembinaan dan pengawasan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan pajak para UMKM,” ungkap Dwi.

Ia melanjutkan, “Selain itu, kerap diselenggarakan pula edukasi perpajakan dan bazar UMKM bekerja sama dengan tax center, asosiasi UMKM, dan Dinas KUMKM."

Di kesempatan itu pula, Dwi mengingatkan para peserta untuk memadankan NIK menjadi NPWP. “Pemadanan dapat dilakukan secara online di pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan publik lain yang membutuhkan NPWP menggunakan NPWP format baru,” tuturnya.

Kegiatan kelas ekspor 2023 merupakan bentuk dukungan dan binaan kepada para UMKM untuk dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saingnya di kancah domestik hingga internasional, sehingga perekonomian dan kesejahteraan di Indonesia khususnya Jawa Barat dapat terus meningkat.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJBC Jawa Barat
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.