
“Sangat puas kak, dan layanan sangat simpel, selain itu prosesnya sangat cepat dan tidak ribet kak,” ungkap Che Han yang merupakan salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) KPP Pratama Denpasar Barat yang menyampaikan testimoni terkait penggunaan layanan e-PBK saat dihubungi oleh petugas KPP Pratama Denpasar Barat melalui layanan pesan teks di Denpasar (Selasa, 4/7).
Fungsional penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat, I Gede Cahaya mengatakan bahwa layanan e-PBK menghadirkan sejumlah fitur yang berbeda dari layanan pemindahbukuan secara konvensional/manual. "Salah satu keunggulan utama e-PBK adalah keseluruhan prosesnya yang dilakukan secara online di website DJP Online pada menu “Permohonan”. WP dapat mengisi formulir pemindahbukuan yang disediakan pada layanan e-PBK dengan data pembayaran yang dimiliki sesuai dengan petunjuk pengisian yang sudah disediakan. Setelah diisi secara lengkap, WP melakukan submit permohonan mereka pada sistem layanan dan permohonanpun akan langsung masuk pada sistem monitoring petugas kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar secara real-time. Hasil akhirnya berupa bukti pemindahbukuan dapat langsung diperoleh dengan cara mengunduh pada akun DJP Online," ungkap Cahaya.
“Dengan adanya e-PBK ini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP untuk mengajukan pemindahbukuan, bisa di mana saja kapan saja. Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor, itu memakan waktu dan tenaga, terutama bagi wajib pajak yang lokasinya jauh dari KPP, belum lagi biayanya. Jadi bisa hemat biaya transportasi WP juga,” tutur I Gede Cahaya saat ditemui di loket helpdesk.
“Selain itu, dari sisi kami petugas pajak pun menjadi lebih mudah. Karena saat wajib pajak klik submit permohonan, permohonan mereka langsung masuk ke sistem kita secara real-time. Sehingga dari sisi rangkaian administrasi tidak lama dan mempercepat proses PBK secara keseluruhan,” tambahnya.
Selain itu, terdapat menu “monitoring” yang memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan mereka, serta menu “Konfirmasi” untuk mengecek Bukti Pemindahbukuan yang telah diterima. Pengecekan ini berlaku bagi Bukti Pemindahbukuan hasil dari layanan e-PBK maupun bukti pemindahbukuan yang diajukan secara langsung ke kantor pajak.
“Penerapan dari layanan e-PBK merupakan implementasi dari komitmen KPP Pratama Denpasar Barat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Selain itu, layanan e-PBK yang diluncurkan DJP membantu mempercepat pelaksanaan inovasi percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang selama ini menjadi komitmen pelayanan prima di KPP Pratama Denpasar Barat kepada WP,” tutur I Wayan Redipa, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat saat dimintai penjelasan perihal layanan e-PBK di KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurut I Wayan, dalam standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, proses pemindahbukuan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 21 hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, KPP Pratama Denpasar Barat memiliki komitmen untuk menyelesaikan pemindahbukuan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap
“Kami memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikannya dalam waktu 10 hari kalender, hal ini juga menunjukkan tekad KPP Pratama Denpasar Barat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan berkualitas kepada WP kami,” tambah I Wayan Redipa.
"Percepatan proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan dan 117 standar pelayanan lainnya dapat diakses pada tautan berikut bit.ly/StandarPelayananKPPDenBar," tutup I Wayan Redipa.
Pewarta: Alivia Astiwi Nur'azizah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Denpasar Barat |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 views