Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset dua wajib pajak yang berkedudukan di Karanganyar dan Sukoharjo (Senin, 3/7).
Masing-masing wajib pajak yang asetnya disita mempunyai tunggakan pajak yang besar, PT. K dengan tunggakan pajak sebesar Rp1,5 milyar rupiah dan PT. PSM dengan tunggakan pajak sebesar Rp900 juta. Adapun aset yang disita adalah satu unit mobil Marcedes Benz dan satu unit micro bus.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta, Muhamad Ganiyoso, sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP sudah melakukan tindakan penagihan secara persuasif kepada Wajib Pajak.
“Kami senantiasa mendorong Wajib Pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini kami lakukan secara persuasif kepada Wajib Pajak. Tetapi apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, diantaranya penyitaan terhadap aset Wajib Pajak seperti ini. Dan tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000,” ungkapnya.
Sebelum melakukan penyitaan, Gunawan selaku Jurusita Pajak Negara sudah melakukan asset tracing terhadap Wajib Pajak. Proses sampai eksekusi sita memakan waktu kurang lebih selama enam bulan.
“Dengan penyitaan ini, kami harap Wajib Pajak akan segera melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya. Namun apabila Wajib Pajak masih tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajakya, maka tindakan tegas lainnya akan dilakukan seperti pemblokiran rekening Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, Pencegahan, hingga Penyanderaan. KPP Madya Surakarta juga berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi Wajib Pajak yang asetnya disita dan umumnya kesadaran bagi para Wajib Pajak atau penanggung pajak lain untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya” tutup Ganiyoso.
KPP Madya Surakarta akan terus secara aktif melakukan tindakan penyitaan. Tercatat tindakan penyitaan aset ini merupakan kali ke-45 sepanjang tahun 2023. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Novia Pita Loka |
Kontributor Foto: Novia Pita Loka |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views