Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada Rusdi selaku wajib pajak (Senin, 26/6). Rusdi mendatangi KP2KP Pinrang untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rusdi merupakan seorang usahawan asal Kabupaten Pinrang dan ingin mendaftarkan NPWP sebagai kelengkapan berkas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, dirinya bingung saat mendapati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saya tidak pernah mendaftar NPWP sebelumnya,” tambah Rusdi.

Aisyah, selaku petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan penjelasan terkait kebingungan Rusdi. “NIK tersebut sudah didaftarkan secara jabatan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Penerbitan NPWP secara jabatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha, termasuk juga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima subsidi bunga untuk kredit guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Aisyah.

Aisyah juga menjelaskan bahwa Rusdi bisa melakukan aktivasi efin serta melaporkan SPT Tahunannya menggunakan NPWP yang terdaftar secara jabatan tersebut. “Untuk pembayaran pajak tidak perlu dilakukan jika omzetnya tidak melebihi 500 juta, sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021,” tambah Aisyah.

Diakhir edukasi, KP2KP Pinrang membantu Rusdi untuk mengisi formulir efin dengan melampirkan fotokopi KTP.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Kresna Harimurti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.