
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta staff di Ruang Aula KPP Pratama Pangkalan Kerinci (Jumat, 16/6).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk membahas tindak lanjut atas pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan dilakukan untuk mengkoordinasikan hal-hal terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) Tripartit yang selama ini sudah dijalankan. Dalam acara tersebut hadir Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nugroho Nurcahyono, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani. Kepala Seksi Pengawasan, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan segenap Kepala Bidang dan Tim Teknis DPMPTSP juga hadir dalam acara tersebut.
Nugroho menyampaikan urgensi pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi, terkait teknis dalam pembuatan Surat Izin Berusaha yang melibatkan wajib pajak untuk diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.
“Penting bagi kami untuk dapat memonitor setiap kegiatan usaha agar mempunyai NPWP terlebih dahulu, karena NPWP wajib dipunyai oleh setiap orang yang sudah mempunyai penghasilan,” jawab Nugroho.
Kepala Dinas DPMPTSP Pelalawan Budi Surlani menyampaikan rasa terima kasih dan berharap agar pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut dapat terus dilakukan demi tercapainya kualitas pelayanan publik yang lebih optimal.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Nugroho, rapat koordinasi ini sangat penting dilakukan demi tercapainya kualitas layanan publik yang optimal, jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan kita, diarahkan ke tempat lain tanpa ada tujuan yang jelas,” tegasnya.
Pewarta: Ericha Oktavia Hery |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views