Surakarta, 20 Juni 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT UW (Jum’at, 16/6). Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta Suharmono di Purworejo. Aset yang disita berupa satu unit truk.

Penyitaan ini dilakukan karena PT UW tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo. Utang pajak tersebut sejumlah Rp320.311.350 dan menyebabkan kerugian negara.

Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Sebelum dilakukan penyitaan, wajib pajak telah diberikan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak  diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita. Jika wajib pajak masih tidak melunasi, maka aset yang disita akan dilelang untuk melunasi utang pajaknya.

Kepala KPP Madya Surakarta Yunus Darmono menegaskan pihaknya masih membuka opsi wajib pajak melakukan pelunasan atas utang pajaknya. “Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, tindakan penagihan aktif akan dilaksanakan ke tahap berikutnya, yaitu Pemblokiran Rekening , Pencegahan, hingga Penyanderaan (gijzeling) Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak,” pungkasnya.

***

#PajakKitaUntukKita

 

Narahubung Media :                                                                                                                     

 

Wiratmoko                                                                                : (0271) 723552, 725350

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan          :p2humas.jateng2@pajak.go.id Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II